0

No products in the cart.

Gak Mau Kena Tilang Saat Naik Skuter Listrik, Masuk Sini

November 25, 2019 Categories: Digital & Electronics.
e-scooter

Hari ini Senin (25/11/2019), skuter listrik tak lagi bebas melenggang di jalan raya dan bahkan jalur sepeda. Yup, Pemprov DKI telah memutuskan larangan ini dan apabila melanggar, bakal kena sanksi. Keputusan ini muncul akibat insiden kecelakaan beberapa waktu lalu yang menewaskan dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels di sekitar GBK Senayan Jakarta.

Nah, supaya kamu terhindar dari semprit polisi saat berskuter ria, ada baiknya kamu mengetahui beberapa hal berikut:

1. Kawasan khusus

Menurut Syafrin Liputro, Kadis Perhubungkan DKI Jakarta, skuter listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan khusus yang memiliki ijin dari pengelola kawasan tersebut. Salah satu wilayah yang diperbolehkan adalah kawasan Gelora Bung Karno. Kendati demikian, skuter listrik tetap tidak boleh digunakan di jalan raya.

2. Siap-siap keluar 250 ribu jika melanggar

Kombes Yusuf dari Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pihaknya tak akan segan menindak pengguna skuter yang nekat melintas di jalan raya. Tindakan tersebut dibagi menjadi 2, yakni tindakan represif non yudisial dan represif yudisial. Represif non yudisial sifatnya masih menegur pengguna skuter yang melanggar dan mengarahkan mereka kembali ke tempat yang diperbolehkan. Nah, jika masih keras kepala dan tidak mau diatur, maka jajarannya akan melakukan tindakan represif yudisial, artinya bisa berupa tilang dsb. Sanksi tilang menurut pasal 282 Juncto pasal 104 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu denda paling tinggi 250 ribu rupiah dan pidana penjara 1 bulan. So riders, please don’t get yourself into troubles by not obeying the regulations.

3. Usia 17 tahun dengan pengaman

Untuk bisa mengendarai skuter listrik, kamu diharuskan berusia minimal 17 tahun. Kamu juga wajib menggunakan pengaman saat berkuter ria. Alat pengaman ini berupa helm, pelindung kaki dan siku, dan reflektor (ketika berkendara di malam hari).

4. Jangan lewat jalur sepeda

Selain jalan raya, skuter listrik juga dilarang beroperasi di jalur sepeda. Di manakah letak jalur sepeda? Bagi kamu yang masih awam dengan jalur sepeda, jalur ini biasanya ada di lajur paling kiri jalan raya. Memang terkesan kurang adil, tapi apa mau dikata, itulah hasil keputusan rapat bersama Dishub DKI.

So gaes, hal-hal di atas wajib kamu ketahui sebelum kamu mulai berkendara dengan skuter listrik di Jakarta.

 

Baca juga:

Sepeda Listrik dan Skuter Dapat Membantu Mencegah Penyebaran Virus Corona

Ingin Skuteran Karena Bosan di Rumah, Lakukan Ini Agar Tubuh Tetap Steril dari Covid-19

Tips Aman Berkendara dengan Skuter

Rate this post

Leave a Reply

Warning: Undefined array key 0 in /home/melotronic/public_html/wp-content/themes/melotronicw/single.php on line 27 Warning: Attempt to read property "term_id" on null in /home/melotronic/public_html/wp-content/themes/melotronicw/single.php on line 27
0822-3030-60270856-9120-2326