Jangan Serobot Jalur Sepeda Jika Tak Ingin Kena Sanksi

June 19, 2020 Categories: Digital & Electronics.

Bagi Anda yang hobi bersepeda, kabar ini akan membuat Anda bahagia. Yup, mulai hari ini, Jumat (22/11), pengendara motor dan mobil bakal dikenai sanksi tilang apabila menyerobot jalur sepeda. Tidak hanya itu, mereka yang memarkir kendaraannya di jalur sepeda juga akan disanksi.

Dishub akan bekerjasama dengan kepolisian terkait penindakan maupun pengawasan. Syafrin, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan bisa berupa kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu seperti yang tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 287 ayat 1: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Marka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama
2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pemprov DKI telah membangun 3 fase jalur sepeda:

Fase I: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Fase II: Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Fase III: Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Jalur sepeda tersebut memiliki 3 marka utama. Marka inilah yang memisahkan pengendara bermotor dengan pesepeda. Marka-marka ini memiliki penampakan seperti berikut:

– Jalur sepeda dengan garis putus-putus ( dapat digunakan semua pengguna jalan )
– Jalur sepeda dengan garis tak putus ( hanya untuk pesepeda )
– Aspal yang dikelir hijau ( penanda zona khusus sepeda )

 

jalur sepeda putus-putus

tak putus

 

O iya, jalur sepeda ini bisa dilalui kendaraan ramah lingkungan seperti otoped, sepeda listrik, unicycle dan hoverboard sesuai Pergub 128. Nah, tunggu apa lagi segera beli Qicycle-mu sekarang di melotronic.com.

Rate this post

Leave a Reply

0822-3030-60270856-9120-2326